Hukum Shalat Berjamaah Dengan Shaf Berjarak (Renggang)
Selasa, 05 Mei 2020
Tulis Komentar
Pertanyaan: Assalamualaikum..bagaimana hukumnya kalau shalat berjamaah pakai jarak 1 meter? sedangkan sepengetahuan saya shalat jamaah itu harus rapat.
Jawaban: Sholat dan jamaahnya tetap sah. Terdapat banyak syarat sahnya sholat jamaah, dintaranya adalah imam dan makmum harus berkumpul dalam satu tempat. Mengenai hal ini masih ada beberapa peninjauan:
Kedua; Apabila imamnya di masjid sedangkan makmum berada di luar masjid, maka: 1). Jarak antara ujung masjid dengan tempat itu tidak boleh melebihi 300 hasta (183, 6 meter) jika barisan shaf jamaah tidak bersambung hingga tempat tersebut. 2) Makmum harus tahu perpindahan rukun imam. 3) tidak ada penghalang antara keduanya (harus ada jalan tembus yang menghubungkan makmum dan imam, walaupun dengan cara menyamping). Dalam persoalan kedua ini jalan tembus tidak bisa dengan cara berpaling (mundur).
Ketiga; Apabila jamaah dilakukan di tempat lapang atau di dalam bangunan yang bukan masjid, maka syaratnya: 1) Jarak antara imam dan makmum tidak boleh lebih dari 300 hasta. 2) Makmum harus mengetahui perpindahan rukun imamnya. 3) Tidak ada penghalang antara keduanya (harus ada jalan tembus yang menghubungkan makmum dan imam, walaupun dengan cara menyamping). Dalam persoalan ketiga ini, juga jalan tembus tidak bisa dengan cara mundur.
Wallahu 'alam.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Shalat Berjamaah Dengan Shaf Berjarak (Renggang)"
Posting Komentar