Hukum Menikahi Mantan Mertua Dalam Syari'at Islam
Selasa, 05 Mei 2020
Tulis Komentar
Pertanyaan: Apakah boleh kita menikah dengan ibu mertua kita yang sudah janda setelah pernikanah kita dengan istri berakhir?.
Jawaban: Dikutip dari Rumah Fikih, hubungan kemahraman antara seorang laki-laki dan perempuan bisa terjadi karena tiga sebab utama, yaitu nasab, mushaharah dan radhaah. Yang dimaksud dengan mushaharah adalah hubungan kekeluargaan dan kemahraman yang terbentuk sebagai akibat dari terjadinya pernikahan.
Ketika seorang laki-laki menikahi istrinya, maka secara otomatis ibu mertuanya menjadi mahram. Demikian juga bila istri itu sudah punya puteri sebelumnya, secara otomatis hubungannya menjadi mahram juga. Inilah yang dimaksud dengan kemahraman yang timbul akibat pernikahan atau mushaharah.
Yang perlu dicatat dalam hal ini bahwa yang dimaksud dengan pernikahan bukan sekedar terjadinya akad nikah, semata melainkan lebih jauh dari itu, harus terjadi jima'. Maka kemahraman itu belum terjadi selama pasangan itu belum melakukan jima'.
Di antara wanita yang haram dinikahi karena sebab mushaharah ini adalah sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala yang menyebutkan siapa saja wanita yang haram dinikahi.
"(Dan haram menikahi) ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, istri-istri anakmu dari sulbimu." (QS. An-Nisa' : 23)
a. Ibu dari istri (mertua wanita)
Seorang laki-laki diharamkan selama-lamanya menikahi ibu dari istrinya, atau mertua perempuannya. Sifat kemahramannya berlaku untuk selama-lamanya.
Bahkan meski istrinya telah meninggal dunia atau telah putus ikatan perkawinannya, misalnya karena cerai dan seterusnya, tetepi mantan ibu mertua adalah wanita yang menjadi mahram selama-lamanya.
Jadi meski sudah berstatus mantan mertua, tetapi tetap haram untuk terjadinya pernikahan antara bekas menantu dengan bekas mertuanya sendiri.
b. Anak wanita dari istri (anak tiri)
Bila seorang laki-laki menikahi seorang janda beranak perawan, maka haram selamanya untuk suatu ketika menikahi anak tirinya itu. Keharamannya bersifat selama-lamanya, meski pun ibunya telah wafat atau bercerai.
Namun ada sedikit pengecualian, yaitu bila pernikahan dengan janda itu belum sampai terjadi hubungan suami istri, lalu terjadi perceraian, maka anak perawan dari janda itu masih boleh untuk dinikahi. Dasarnya adalah firman Allah subhanahu wata'ala, "(Dan haram menikahi) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya." (QS. An-Nisa' : 23)
c. Istri dari anak laki-laki (menantu)
Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi istri dari anaknya sendiri, atau dalam bahasa lain menantunya sendiri. Dasar keharamannya adalah firman Allah subhanahu wata'ala, "Dan (haram untuk menikahi) istri-istri dari anak-anakmu yang lahir dari sulbimu." (QS. An-Nisa' : 23)
Dan keharamannya berlaku untuk selama-lamanya, meski pun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu.
d. Istri dari ayah (ibu tiri)
Sedangkan yang dimaksud dengan istri dari ayah tidak lain adalah ibu tiri. Para wanita yang telah dinikahi oleh ayah, maka haram bagi puteranya untuk menikahi janda-janda dari ayahnya sendiri, sebab kedudukan para wanita itu tidak lain adalah sebagai ibu, meski hanya ibu tiri. Dan status ibu tiri sama haramnya untuk dinikahi sebagaimana haramnya menikahi ibu kandung.
Dalil pengharaman untuk menikahi ibu tiri adalah firman Allah subhanahu wata'ala, "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS. An-Nisa' : 22).
Belum ada Komentar untuk "Hukum Menikahi Mantan Mertua Dalam Syari'at Islam"
Posting Komentar