Hukum Menjilat Kelamin Saat Berhubungan Badan (Seks).
Selasa, 05 Mei 2020
Tulis Komentar
Pertanyaan: Assalamualaikum...sahabat..Apa hukumnya saling menjilat kemaluan saat berhubngan suami istri? maaf kalau pertanyaanya agak kurang baik.
Jawaban: Sebagian orang ada yang beranggapan bahwa mencium kemaluan istri saat hendak melakukan hubungan badan termasuk perkara yang tabu, sebagian lagi beranggapan bahwa hal tersebut tidak patut dilakukan oleh orang Muslim karena berkaitan dengan sesuatu yang sangat intim. Sebenarnya, bagaimana hukum mencium kemaluan istri dalam Islam, apakah dilarang?
Dalam Islam, hanya ada dua larangan yang harus dijauhi ketika suami dan istri melakukan hubungan badan, yaitu melakukan hubungan badan saat istri sedang haid dan dari arah belakang atau dubur. Selain kedua hal tersebut, seseorang diperbolehkan bersenang-senang dengan istrinya dengan bentuk dan cara seperti apa saja, termasuk bersenang-senang dengan mencium kemaluan istri.
Ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Thabari, bahwa Imam al-Laits bercerita;
تذاكرنا عند مجاهد الرجل يلاعب امرأته وهي حائض، قال: اطعن بذكرك حيث شئت فيما بين الفخذين والأليتين والسرة، ما لم يكن في الدبر أو الحيض
“Kami berada di dekat Mujahid membicarakan tentang seorang lelaki yang mencumbu istrinya saat Haid. Mujahid berkata, ‘Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki, baik di antara dua paha, dua pantat, dan pusar. Selama tidak di anus atau saat datang haid.”
Dalam kitab-kitab fiqih, para ulama telah banyak yang menjelaskan tentang kebolehan bercumbu dengan mencium kemaluan istri. Di antaranya adalah Syaikh Zainudin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in berikut;
يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها
“Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas hubungan badan dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya.”
Dalam kitab Kasysyaf al-Qana’, al-Bahuti mengutip perkataan al-Qadhi Ibn al-Muflih. Dia berkata;
Baca Juga : Hari Baik Memulai Belajar-Mengajar Menurut Ulama Hadis
قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع
“Al-Qadhi Ibn al-Muflih berkata, ‘Boleh mencium kelamin istrinya sebelum bersetubuh.”
Di antara ulama yang dengan jelas membolehkan mencium kemaluan istri adalah Imam Malik. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mawahib al-Jalil berikut;
وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه
“Diriwayat dari Imam Malik bahwas beliau berkata, ‘Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain, ‘Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya.”
Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa mencium kemaluan istri termasuk tammattu’ atau bersenang-sengan yang diperbolehkan. Tidak ada larangan dalam Islam untuk bercumbu dengan istri dalam bentuk apa pun selama bukan saat haid atau jima’ dari arah belakang atau dubur.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Menjilat Kelamin Saat Berhubungan Badan (Seks)."
Posting Komentar