Hukum Berhubungan Badan (Seks) Seranjang Dengan Lebih Dari 1 Istri.
Selasa, 05 Mei 2020
Tulis Komentar
Pertanyaan: Kalau punya 3 istri, kemudian melakukan hubungan suami istri secara bersamaan di satu kamar, dalam islam apakah di perbolehkan?.
Jawaban: Mencium istri dan bermesraan dengan istri dengan diketahui istri yang lain merupakan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan. Karena dalam perbuatan ini telah menghilangkan rasa malu dan menyingkap tabir yang selayaknya ditutupi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malu itu salah satu cabang iman.” (HR. Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Bukhari, “Rasa malu itu hanya mendatangkan kebaikan“, dalam riwayat Muslim disebutkan, “Rasa malu itu semuanya baik.“. Sementara dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Sesungguhnya wasiat yang pertama kali dipahami oleh manusia dari ucapan para nabi adalah jika tidak malu silahkan lakukan sesukamu.” Jika berciuman di hadapan istrinya yang lain saja hukumnya terlarang karena telah merobek rasa malu maka bagaimana lagi dengan jima.
Kami telah menjelaskan di fatwa yang lain akan haramnya berjima’ dengan istri dan diketahui istri yang lain. Diterkemahkan oleh redaksi dari Fatawa Syabakah Islamiyah, dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 27093 .
Kami telah menjelaskan di fatwa yang lain akan haramnya berjima’ dengan istri dan diketahui istri yang lain. Diterkemahkan oleh redaksi dari Fatawa Syabakah Islamiyah, dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 27093 .
Ref: www.KonsultasiSyariah.com
Belum ada Komentar untuk "Hukum Berhubungan Badan (Seks) Seranjang Dengan Lebih Dari 1 Istri."
Posting Komentar